Namun demikian, Imam Syafii juga memberikan penjabaran mengenai adanya pendapat ulama yang menilai bahwa terdapat tiga fungsi atas adanya penetapan hukum dari Rasulullah SAW. Pertama, apa yang diturunkan nashnya oleh Allah di dalam Alquran, lalu Rasulullah SAW menjelaskan sebagaimana dinashkan Alquran. Kedua, apa yang dijelaskan Allah di dalam Kajian Ilmiyah Syarah Hilyah Tholibil Ilmi Pertemuan 182 bab 65 - Tidak ada wala dan baro' kepada Golongan/Partai hal 330 Live streaming via: 6 yangmenggunakanpolakalimatiniadalahkalimatyangtercantum dalamsuratal-Taubah(9)ayat13: R0k0຀0˴0i0mR0n0ϦR0mϟ0R0т0ϦfRkii0˴тiK00k0຀0Kό0mi˵0Β0 Hukum dan Kenakalan Remaja. Remaja merupakan generasi penerus bangsa. Remaja adalah proses peralihan dari anak-anak menuju dewasa, dengan perilakunya sedang mencari pola hidup yang sesuai dengan apa yang diinginkannya, remaja melakukannya dengan coba-coba meskipun melalui dengan banyak kesalahan. Ulah remaja bisa dikatakan masih proses dalam patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Jadi, inti suatu norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.15 Menurut Hans Kelsen, norma hukum adalah aturan, pola atau standar yang perlu diikuti. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa fungsi norma hukum, adalah:16 a. Memerintah b. Melarang c. Menguasakan Vay Tiền Nhanh Ggads.

patokan dalil aturan yang sudah pasti